MAKI Sebut Ketua KPK Arogan Usai Mangkir dari Panggilan Komnas HAM: Ini Contoh yang Buruk
kpk.go.id
Nasional

Sikap mangkir dari pimpinan KPK atas panggilan Komnas HAM membuat geram sejumlah pihak. MAKI menilai mangkirnya pimpinan KPK sebagai bentuk sikap arogan.

WowKeren - Buntut dari tidak lulusnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) berujung pelaporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut diajukan oleh 75 pegawai tersebut. Komnas HAM pun telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk dimintai keterangan. Kemudian, pada Selasa (8/7) kemarin, Komnas HAM memanggil pihak Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya. Akan tetapi, Firli dkk tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menanggapi sikap Firli dkk, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tindakan Ketua KPK yang meminta surat penjelasan saat dipanggil Komnas HAM terkait dengan pelanggaran TWK bisa menjadi bumerang bagi proses pemberantasan korupsi. Misalnya, ketika pihak KPK memanggil orang dalam pemeriksaan dugaan korupsi, tidak menutup kemungkinan juga akan meminta surat penjelasan.

"Nanti akan berbalik loh, ini senjata makan tuan," tutur Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6). "Kalau nanti ada orang dipanggil, akan mengirim surat balasan apa perkara korupsi dan minta dijelaskan sejelas-jelasnya. Jadi ini bisa jadi bumerang itu."


Lebih lanjut, Boyamin juga menilai ketidakhadiran pimpinan KPK itu sebagai sikap arogan serta menghina sistem ketatanegaraan. Menurutnya, hal itu dapat menjadi contoh tidak baik dalam proses penghormatan antar instansi pemerintah di Indonesia.

"Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk," terangnya.

Selain itu, Boyamin mengatakan bahwa seharusnya pimpinan KPK menghadiri panggilan dari Komnas HAM tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa menjelaskan duduk perkaranya dengan jelas dan mengklarifikasi terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.

Menurut Boyamin pemanggilan dari Komnas HAM untuk para pimpinan KPK sudah menjadi proses yang tidak asing lagi. "Nanti kalau yang dilaporkan itu kan bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya, otomatis kan begitu," tutup Boyamin.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru