Ingin Segera Berakhir, Menkumham Sarankan Polemik TWK KPK Dibawa Ke Ranah Hukum
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Menkumham ingin polemik TWK KPK yang saat ini tengah bergulir dan semakin memanas untuk segera diselesaikan. Maka dari itu, ia mengusulkan agar polemik tersebut dibawa ke ranah hukum.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus bergulir dan semakin memanas. Seperti yang diketahui, 75 pegawai yang tidak lulus TWK telah melaporkan pimpinan KPK kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melihat polemik TWK yang belum juga berakhir, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar polemik TWK KPK itu dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, langkah itu lebih tepat daripada menjadi perdebatan panjang di tengah publik.

"Kalau tidak sepakat, uji aja di peradilan, buat apa berdebat panjang-panjang," tutur Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6). "Kita ini negara hukum, uji di pengadilan saja daripada ribut politiknya, capek. Itu menurut pikiran saya."

Yasonna menuturkan bahwa TWK merupakan salah satu tes yang harus dilalui setiap calon ASN sebagai kompetensi dasar. "Di situ ada tes intelijensi umum, tes wawasan kebangsaan, karakteristik," terangnya.


Meski demikian, Yasonna enggan untuk membicarakannya lebih lanjut. Hal ini lantaran Yasonna tidak memiliki kewenangan langsung dengan masalah TWK KPK. "Yang pasti saya tidak ikut-ikutan, karena bukan kewenangan saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai tersebut usai dinyatakan tidak lulus TWK. Kemudian, KPK menggelar rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN yang memutuskan 51 pegawai sudah tidak bisa dibina, serta kembali ke lembaga antirasuah itu. Sedangkan sisanya akan dibina ulang melalui pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Sementara itu, terkait dengan laporan yang diajukan oleh 75 pegawai KPK, Komnas HAM telah menindaklanjutinya. Komnas HAM telah memanggil pegawai KPK yang melaporkan untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, Komnas HAM juga memanggil pimpinan KPK selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Firli beserta jajarannya mangkir dari pemanggilan tersebut.

Meski demikian, Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya tidak hanya semata-mata mangkir. Akan tetapi, pemanggilan tersebut dibalas dengan surat lain dari pimpinan KPK yakni mempertanyakan dugaan pelanggaran apa saja yang dituduhkan atas pelaksanaan TWK.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait