Tak Hanya Dinonaktifkan Imbas TWK, Penyidik KPK Kini Dilaporkan Ke Dewas
Twitter/KPK_RI
Nasional

Polemik TWK KPK hingga saat ini belum juga mereda, malah semakin memanas. Penyidik KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, kini dilaporkan dan berhadapan dengan Dewas.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada tidak lulusnya 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus bergulir. Seperti yang diketahui, pimpinan KPK telah memutuskan 51 di antaranya tidak bisa dibina ulang atau diberhentikan. Sedangkan sisanya, akan dibina ulang pada bulan depan.

Salah satu penyidik KPK yang juga termasuk dalam daftar pegawai tidak lulus TWK M. Praswad Nugraha dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Usai dinyatakan tidak lulus TWK dan dibebastugaskan, Praswad tidak bisa ikut menangani sejumlah kasus dugaan korupsi lagi. Kini ia malah harus mengahadapi sidang dugaan pelanggaran etik dengan Dewas KPK.

Selain Praswad, ada juga penyidik lainnya yang dilaporkan dan menjalani sidang etik adalah Muhammad Nur Prayoga alias Yoga. Akan tetapi, Yoga merupakan pegawai yang dinyatakan lulus TWK dan saat ini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).


"Ya, ada sidang etik tapi tertutup untuk umum," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).

Adapun kronologi pelaporan tersebut yakni, bermula dari saksi kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Agustri Yogasmara alias Yogas selaku saksi melaporkan kedua penyidik tersebut karena menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan saat proses pemeriksaan di tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri sidang. "Kurang lebih seperti itu (melaporkan kedua penyidik KPK karena ada dugaan pelanggaran kode etik saat diperiksa di penyidikan)," terang Yogas kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Kini semuanya telah diserahkan kepada Dewas KPK atas laporannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua penyidik tersebut. "Nanti tergantung tim majelis yang memutuskan sih, tapi intinya tim Dewas (KPK) hebat, sangat objektif," terangnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan dan informasi lebih lanjut dari Dewas KPK terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Tentunya diharapkan masalah itu bisa segera ditindaklanjuti.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru