PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Berlaku di Seluruh Provinsi RI
Unsplash/engin akyurt
Nasional

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 10 ini berlaku di 34 provinsi selama dua pekan, mulai Selasa (15/6) hari ini hingga 28 Juni 2021 mendatang.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro tahap 10 ini berlaku di 34 provinsi selama dua pekan, mulai Selasa (15/6) hari ini hingga 28 Juni 2021 mendatang.

"PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," tutur Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (14/6).

Sejumlah aturan pembatasan pun diterapkan di berbagai sektor dalam PPKM Mikro kali ini. Salah satunya adalah kapasitas karyawan perusahaan di zona merah COVID-19 yang bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen. Sedangkan 75 persen sisanya harus menerapkan work from home (WFH).

Airlangga menjelaskan bahwa karyawan yang menerapkan WFH dan bekerja di kantor tersebut harus digilir. "Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga, meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," papar Airlangga.

Sementara itu, perusahaan yang berada di zona oranye dan kuning COVID-19 dapat menerapkan WFH untuk 50 persen karyawannya. Sedangkan 50 persen karyawan sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor.


Dalam bidang pendidikan, sekolah di zona merah COVID-19 wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama PPKM Mikro. Sedangkan sekolah di zona kuning dan hijau COVID-19 diperbolehkan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan merujuk aturan teknis yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tempat ibadah juga turut dibatasi di masa PPKM Mikro kali ini. Umat beragama yang berada di wilayah zona merah COVID-19 diwajibkan beribadah di rumah masing-masing, sedangkan tempat ibadah di zona hijau, kuning, dan oranye hanya boleh diisi 50 persen jemaah.

"Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Berdasarkan data yang diunggah ke situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 per 13 Juni 2021, ada 29 kabupaten/kota yang masih masuk dalam zona merah. Jawa Tengah menyumbang wilayah zona merah terbanyak, yakni tujuh wilayah. Antara lain Wonogiri, Kudus, Grobogan, Tegal, Sragen, Semarang, dan Jepara.

Sementara itu, Bangkalan menjadi satu-satunya wilayah zona merah di Jawa Timur. Sedangkan provinsi DKI Jakarta sudah bebas zona merah COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru