Menag Larang Kegiatan di Rumah Ibadah Zona Merah Imbas 'Banjir' COVID-19 RI
kemenag.go.id
Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan di rumah ibadah yang berlokasi di zona merah COVID-19. Pasalnya kini Indonesia dihadapkan dengan ledakan kasus positif.

WowKeren - Indonesia tengah dihadapkan dengan lonjakan kasus COVID-19. Pemerintah pun melakukan berbagai usaha untuk bisa mengendalikan wabah, termasuk dengan kembali menerapkan pembatasan ketat termasuk di bidang kegiatan keagamaan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mencantumkan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Yaqut berharap SE tersebut tetap membuat warga bisa menjalankan kegiatan keagamaan tanpa "mengorbankan" keselamatan serta kesehatannya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran," tutur Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6). "Sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah."

Dalam surat yang ditekennya tersebut, Menag melarang kegiatan keagamaan di zona merah COVID-19 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Sedangkan untuk penetapan zonasi risiko ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.


"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara," tutur Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag. "Di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan."

Sedangkan untuk kegiatan peribadatan di daerah yang telah dinyatakan aman atau masuk zonasi risiko COVID19 rendah hanya boleh dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk teknis pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah di wilayah dengan zona risiko COVID-19 rendah sudah diatur di SE Menag 1/2020.

Yaqut pun mendorong jajarannya di Kemenag pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran secara berjenjang. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," pungkasnya menegaskan.

Bukan cuma bidang peribadatan yang kini kembali dihadapkan pada pembatasan ketat akibat lonjakan kasus COVID-19 Indonesia. Pemerintah pun kembali menyerukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi mengendalikan pandemi infeksi virus Corona.

Meski demikian, pelaksanaan PPKM Mikro ini sempat dipertanyakan efisiensinya karena India, yang menjadi "kiblat" strategi PPKM Mikro, malah dihantam tsunami COVID-19. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pun lantas buka suara soal skeptis efisiensi PPKM Mikro tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru