Bikin SIM A Wajib Tunjukkan Sertifikat Sekolah Mengemudi Terakreditasi, Begini Ciri-Cirinya
PxHere
Nasional

Polri mewajibkan pemohon SIM A untuk melampirkan pula fotokopi sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Seperti apa ciri-ciri sekolah mengemudi sesuai standar tersebut?

WowKeren - Kepolisian terus berbenah, termasuk soal mekanisme dan birokrasi pembuatan surat izin mengemudi. Selain perlahan mengubah pembuatan dan perpanjangan SIM secara digital, kini Polri juga mewajibkan pembuat SIM A harus menunjukkan sertifikat sekolah mengemudi terakedritasi.

"Sesuap dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 Ayat (3), ertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," terang Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, Jumat (18/6).

Sehingga kini persyaratan administrasinya mencakup identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan sertifikat sekolah mengemudi. Ketentuan lain adalah sertifikat dikeluarkan oleh sekolah mengeumudi dengan akreditasi serta paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Perihal perubahan ini pun disambut baik oleh pelaku sekolah mengemudi seperti Marcell Kurniawan, Training Director di The Real Driving Center (RDC). Menurutnya membawa sertitifkat sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM sudah diterapkan sejak lama di berbagai negara.


"Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," paparnya. Marcell pun berharap langkah ini bisa menjadi awal jalanan Indonesia menjadi lebih aman dan minim kecelakaan.

Namun yang patut dipahami, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus yang terakreditasi. Lantas seperti apa ciri-ciri lembaga pelatihan seperti itu?

Disebutkan Marcell, sekolah mengemudi terakreditasi harus menjalankan delapan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Duni dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF). Kemudian juga sekolah mengemudi harus mematuhi peraturan sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994.

"Materi ajar kami wajib berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional atau standar khusus atau internasional," terang Marcell, dikutip dari Kompas, Sabtu (19/6). Marcell pun menyarankan agar setiap calon peserta sekolah mengemudi untuk menanyakan beberapa poin.

"Sebelum memutuskan untuk mengikuti sekolah mengemudi, yang pasti wajib tanyakan apakah sekolah mengemudi tersebut berizin dan terakreditasi," tegas Marcell. "Lalu bagaimana silabus pelatihannya, sehingga calon siswa tahu apa yang akan dipelajarinya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait