Adelin Lis Buronan 10 Tahun Akhirnya Tiba di RI, Langsung Ditahan Sementara di Rutan Salemba
Nasional

Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang sudah satu dekade lebih menjadi buronan. Kini sang terpidana sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

WowKeren - Buronan kelas kakap dalam kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Adelin berhasil ditangkap setelah Singapura menjatuhkan denda sebesar SGD14.000 karena terbukti menggunakan data kependudukan palsu berupa paspor atas nama Hendro Leonardi.

Kejaksaan Agung pun langsung berusaha memulangkan Adelin yang sudah diburu aparat hukum Indonesia selama 10 tahun lebih. Dan setelah upaya Kejagung memulangkan paksa itu ditolak Singapura, Adelin Lis kini sudah mendarat di Indonesia dan segera digelandang ke Kejagung.

Berdasarkan pantauan di siaran langsung Kompas TV, tampak Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta, Banten sekitar pukul 20.12 WIB. Tampak Adelin sudah mengenakan rompi merah muda, pertanda kasusnya ditangani oleh Kejagung, dan langsung dikawal ketat untuk dibawa ke kantor korps adhyaksa.

Akun Instagram Kejagung pun mengunggah video ketika Adelin Lis dibawa ke kantor. Tampak petugas Kejagung berada di sekitar sang buronan dan sesekali mengajaknya berbicara, meski tak banyak reaksi yang ditunjukkan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya mengungkap terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, baik dari Kementerian Luar Negeri maupun aparat hukum Singapura yang mendukung upaya pemulangan Adelin Lis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkap, Adelin akan menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu di Rutan Salemba Jakarta Timur. Baru setelahnya Adelin akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan yang belum ditentukan.

Adelin Lis Buronan 10 Tahun Akhirnya Tiba di RI, Langsung Ditahan Sementara di Rutan Salemba

YouTube/metrotvnews

Leonard menyebut, operasi pemulangan Adelin dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta. "Dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, pihak polisi militer, dan juga pihak Imigrasi," tutur Leonard, Sabtu (19/6).

Adelin Lis sendiri terlibat dalam beberapa kasus termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, pihak Kejagung masih akan berkoordinasi lebih lanjut baik dengan Polda Sumatera Utara maupun badan-badan hukum lain untuk kelanjutan kasus Adelin. Leonard juga menegaskan bahwa sang terpidana dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan swab antigen.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru