Ratusan Dokter Meninggal Akibat COVID-19, IDI Desak Pemerintah Terapkan PSBB
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Lonjakan COVID-19 yang terjadi di Indonesia, telah membuat ratusan dokter meninggal dunia. Melihat hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah untuk segera kembali melaksanakan PSBB.

WowKeren - Pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum juga berakhir dan menunjukkan tanda-tanda menurun, justru belakangan ini mengalami lonjakan. Sudah banyak tenaga kesehatan (nakes) termasuk dokter yang meninggal akibat terpapar COVID-19.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per Minggu (27/6), sudah ada sekitar 405 orang dokter yang meninggal akibat COVID-19 sejak awal pandemi melanda Indonesia. "Laporan per 1 Juni 2021, sebanyak 374 orang, dari 1 Juni sampai 27 Juni bertambah 31 orang. Untuk yang Juni belum masuk karena rekapannya di akhir bulan," tutur Daeng M. Faqih selaku Ketua IDI saat dihubungi Tempo, Senin (28/6).

Adapun detail dari 374 orang dokter yang meninggal yakni 210 orang merupakan dokter umum, 159 dokter spesialis, dan 5 dokter residen. Sementara itu, jumlah kematian dokter banyak terjadi di Jawa Timur sekitar 69 orang, 60 orang di DKI Jakarta, 48 orang di Jawa Tengah, 46 dokter di Jawa Barat, dan 34 dokter di Sumatera Utara.

Di sisi lain, Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyebut bahwa hingga 28 Juni 2021, sudah ada 326 perawat yang meninggal akibat COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah.


Lebih lanjut, Slamet Budiarto selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukannya karena melihat adanya lonjakan yang tinggi dan semakin menyebar.

Selain itu, menurut Slamet, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dinilai sudah tidak lagi efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19. "PPKM mikro ini enggak efektif, jadi demi kemanusiaan harus dilakukan PSBB lagi," terang Slamet kepada Kompas.com, Minggu (27/6).

Slamet menerangkan bahwa PSBB cukup dilakukan selama dua hingga tiga minggu saja. Jika pemerintah khawatir bila diterapkan PSBB akan membuat ekonomi melemah kembali, maka bisa dilakukan sejumlah modifikasi.

Misalnya, di sektor perkantoran, karyawan yang bekerja secara work from office (WFO), hanya 25 persen dan dibatasi selama maksimal empat jam saja. Kebijakan yang sama juga bisa diterapkan terhadap sektor transportasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait