Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Simak Cara Mendapatkannya
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Selama masa PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7), pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes swab PCR atau rapid antigen.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat siap diterapkan mulai Sabtu (3/7) besok hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu aturan selama PPKM Darurat adalah mewajibkan pelaku perjalanan yang hendak ke luar kota dengan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR yang diambil maksimal H-2.

Sedangkan penumpang moda transportasi jarak jauh lainnya seperti bus dan kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes swab antigen. Selain surat bebas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan domestik jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19. Lantas, bagaimana cara mendapat kartu vaksinasi tersebut?

Kartu vaksinasi COVID-19 baru bisa didapatkan setelah warga menerima vaksinasi, minimal dosis pertama. Setelah divaksinasi, warga dapat mengunduh sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di AppStore maupun Play Store.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, penerima vaksin yang telah memiliki akun tinggal membuka profil dan memilih feature sertifikat vaksin. Nanti akan muncul sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama hingga dosis kedua yang siap untuk diunduh.


Sementara itu untuk penerima vaksin yang belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi akan diminta untuk mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan nomor ponsel terlebih dahulu. Nantinya, kode ATP akan dikirimkan ke nomor ponsel terkait.

Setelah selesai melakukan verifikasi, pengguna akan diarahkan ke kolom beranda. Kemudian mereka akan diminta untuk melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email di kolom profil. Pengguna kemudian dapat langsung mengecek feature sertifikat vaksin.

Tak hanya melalui aplikasi, warga juga dapat mengunduh sertifikat vaksin melalui situs resmi https://pedulilindungi.id/. Apabila belum terdaftar, penerima vaksin akan diminta untuk melengkapi data diri seperti nama lengkap hingga nomor ponsel. Setelah itu, kode OTP akan dikirimkan ke nomor ponsel terkait.

Di sisi lain, kapasitas penumpang transportasi umum turut dibatasi selama masa PPKM Darurat. Transportasi umum, dalam bentuk apapun, begitu pula kendaraan sewa hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen kapasitas penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait