Pengusaha Ungkap Kerugian Triliunan Rupiah Jika Mal Tutup Selama PPKM Darurat
Nasional

Tak hanya pengusaha yang mengalami kerugian, ratusan ribu karyawan ritel juga terancam dirumahkan dan bahkan di-PHK apabila mal terpaksa ditutup mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

WowKeren - Seluruh mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun PPKM Darurat akan dimulai Sabtu (3/7) besok hingga 20 Juli 2021 mendatang demi menekan penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini tentu membuat pengusaha mal merasa resah. Pasalnya, penutupan total ini dapat menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah. "Ya pasti triliunan rupiah kalau harus tutup total. Sampai bulan 5 sudah mulai buka lagi, tahu-tahu baru mulai naik mendingan, disuruh tutup lagi," terang Budihardjo kepada Kumparan, Kamis (1/7).

Tak hanya pengusaha yang mengalami kerugian, ratusan ribu karyawan ritel juga terancam dirumahkan dan bahkan di-PHK jika mal terpaksa ditutup. Jumlah tersebut masih belum termasuk pekerja mal lain seperti satpam hingga karyawan lapak UMKM di sekitar pusat perbelanjaan.


"Saya enggak tahu kalau mal banyak banget pekerjanya, kalau di kami sih sekitar 600 ribu karyawan yang terancam kalau ditutup," papar Budihardjo. "Jadi mereka bisa dirumahkan dulu sampai buka lagi."

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan bahwa penutupan mal di masa PPKM Darurat akan membuat upaya pemulihan ekonomi yang telah dilakukan pengusaha menjadi sia-sia. Alphonsus Widjaja selaku Ketua Umum APPBI menilai bahwa hal tersebut dapat dipastikan akan membuat pengusaha pusat perbelanjaan dan mal semakin susah dalam mencapai target perekonomian yang telah ditetapkan pada tahun ini. Artinya bahwa para pengusaha harus berjuang sendiri dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Perihal kebijakan PPKM Darurat ini, diterangkan Jokowi, merupakan langkah yang harus ditempuh karena kenaikan kasus positif COVID-19 selama beberapa waktu belakangan.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat kali ini, Jokowi memastikan seluruh aparat negara akan diterjunkan agar pandemi segera berlalu. Masyarakat juga diminta Jokowi untuk tetap tenang sembari terus meningkatkan kewaspadaan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait