PPKM Darurat Berlaku, Sekolah di 7 Daerah Ini 'Batal' Gelar PTM Terbatas Mulai Juli
Pxfuel
Nasional

Salah satu aturan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah sekolah wajib digelar secara daring. Alhasil sekolah di beberapa daerah harus menangguhkan rencana PTM terbatas.

WowKeren - Pemerintah "menarik rem" di tengah lonjakan pandemi COVID-19, yakni dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7) besok. Berbagai aturan pembatasan yang lebih ketat diterapkan, termasuk perihal sekolah tatap muka.

Dan kini dijelaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada dasarnya akan mengikuti regulasi dari pemerintah. Dengan kata lain, Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang menjadi rujukan utama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Juli 2021 akan dikolaborasikan dengan ketentuan terbaru pemerintah.

Dalam hal ini, berarti peserta didik di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali harus mengikuti arahan PPKM Darurat. "Wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, Jumat (2/7).

Sebagai pengingat, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali melarang digelarnya PTM terbatas. Semua kegiatan belajar mengajar harus digelar secara daring alias online selama PPKM Darurat.


"(Pada intinya) pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," imbuh Hendarman dalam keterangan tertulisnya. "Yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat."

Sedangkan untuk sekolah di luar wilayah PPKM Darurat alias di luar non-Jawa dan Bali diminta tetap menyediakan opsi PTM terbatas apabila telah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan. Namun sesuai ketentuan pula, izin untuk seorang siswa masuk PTM terbatas ada di tangan orangtua atau walinya.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar Hendarman. "Serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ."

Sedangkan untuk sekolah yang menggelar PTM terbatas harus memastikan penerapan protokol kesehatan 5M dengan baik. Bagi tenaga pengajar juga diminta untuk segera mengikuti vaksinasi COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru