KKP di era Susi Pudjiastuti melarang pemakaian cantrang, namun akhirnya kembali diizinkan kala Edhy Prabowo menjabat. Kini Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono resmi melarangnya kembali.
- Elvariza Opita
- Jumat, 02 Juli 2021 - 13:14 WIB
WowKeren - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan kembali melarang penggunaan cantrang alias pukat harimau. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021.
"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," tegas Trenggono dalam keterangan resminya, Kamis (1/7). "Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan."
Kebijakan ini cukup menjadi sorotan karena masalah penggunaan cantrang ini seolah bernasib sama dengan kebijakan ekspor benih lobster. Pasalnya kebijakan kedua hal tersebut selalu "dilempar-lempar" seiring dengan pergantian Menteri KP.
Sebagai pengingat, mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti tegas melarang penggunaan cantrang demi alasan kelestarian alam. Namun penerusnya, Edhy Prabowo yang kini berurusan dengan aparat hukum membolehkan pemakaian cantrang. Dan kini Trenggono sebagai ujung tombak baru KKP kembali melarang penggunaan cantrang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, menerangkan bahwa Permen KP 18/2021 itu adalah gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya. Permen ini tidak sesederhana mengatur alat penangkapan ikan yang diizinkan dan dilarang, tetapi juga soal jalur penangkapan ikan dan berbagai komponen penyertanya.
"Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," tutur Zaini, dikutip pada Jumat (2/7).
Selain cantrang, beberapa alat penangkapan ikan juga dilarang sebagaimana dirinci di Bab III. Yakni kelompok jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar; kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan; kelompok jaring insang yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.
Kembali tujuan utama KKP adalah agar usaha penangkapan ikan di Indonesia bisa tetap berbasis kelestarian alam dan bersifat berkelanjutan. "Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," pungkas Zaini.
(wk/elva)