PT KAI Siap Kembalikan Bea Tiket 100 Persen Jika PPKM Darurat Pengaruhi Pembatalan Jadwal Kereta Api
Nasional

Masyarakat diminta untuk beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diterapkan dalam perjalanan kereta api apabila ada penyesuaian aturan di masa PPKM Darurat.

WowKeren - Kapasitas transportasi umum akan dibatasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai Sabtu (3/7) besok. PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan terkait operasional di masa PPKM Darurat.

"KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat," tutur VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Jumat (2/7).

Masyarakat diminta untuk beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diterapkan di kereta api apabila ada penyesuaian aturan di masa PPKM Darurat. Menurut Joni, PT KAI akan mengembalikan biaya tiket secara penuh apabila nantinya kondisi ini berdampak pada pembatalan perjalanan.

"Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA jarak jauh maupun KA lokal," papar Joni. "Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan kereta api maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen."


Adapun persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api baru akan diumumkan setelah pemerintah merilis peraturan rinci masa PPKM Darurat. "Saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak," pungkas Joni.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Dalam pelaksanaan PPKM Darurat kali ini, seluruh aparat negara akan diterjunkan agar pandemi segera berlalu.

Dalam PPKM Darurat, sektor transportasi umum tidak sampai dilarang beroperasi namun ada beberapa regulasi ketat yang diterapkan. Pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan umum akan diwajibkan membawa kartu vaksin COVID-19.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab PCR yang diambil H-2. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh lainnya diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab antigen yang diambil H-1.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait