Geger Anggota DPR Tolak Karantina Usai dari Luar Negeri, Satgas COVID-19 Buka Suara
Instagram/guspardi.gaus
Nasional

Guspardi Gaus, anggota DPR RI Fraksi PAN, menjadi buah bibir karena mengaku menolak menjalani karantina sepulangnya dari Kyrgyzstan karena merasa tidak memerlukannya.

WowKeren - Pengakuan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, dalam sidang Kamis (1/7) kemarin begitu mengejutkan. Sebab Guspardi terang-terangan mengaku menolak menjalani karantina meski baru saja pulang dari Kyrgyrzstan.

"Saya baru datang dari Kyrgyzstan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi di Gedung DPR RI, Kamis (1/7). "Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri."

Aksi Guspardi ini sontak menjadi pembicaraan masyarakat luas karena melanggar regulasi. Sebab, seperti diketahui, semua warga yang baru tiba dari luar negeri kini diwajibkan menjalani karantina demi mengantisipasi adanya penularan COVID-19.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pun ikut mengomentari soal geger peristiwa ini. "Saya tentunya kecewa dengan anggota masyarakat yang tidak melakukan karantina setelah kembali berkunjung dari luar negeri," tutur Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, kepada Kumparan, Jumat (2/7).


"Pada prinsipnya sesuai Surat Edaran No. 8 Tahun 2021, mereka yang kembali dari luar negeri harus melakukan karantina," imbuh Wiku. "Ini sepatutnya dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk juga anggota DPR RI."

Aksi Guspardi ini pun tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah resmi mengadukan sang anggota dewan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD," terang Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho. "Sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus COVID-19."

LP3HI menilai Guspardi telah melanggar undang-undang terkait protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. "Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas Covid 19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," ujar Kurniawan.

Meski Guspardi sempat beralasan karena ingin mengikuti rapat soal RUU Otonomi Khusus Papua, Kurniawan menilai itu bukan dalih yang kuat. "Kalaupun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," pungkas Kurniawan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru