Ini Alasan Kejaksaan 'Pasrah' Tak Ajukan Kasasi Sanksi Pinangki Didiskon Jadi 4 Tahun Penjara
Instagram/pinangkit
Nasional

Kejaksaan memilih menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' masa hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara saja.

WowKeren - Tanggal 14 Juni 2021 lalu keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus yang menjerat mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan. Sebab PT DKI mendiskon besar-besaran masa hukuman Pinangki tinggal 4 tahun penjara.

Keputusan itu seketika menjadi bahasan panas. Dan di tengah kontroversi yang terjadi, kejaksaan rupanya memilih tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menerima putusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, menyebut pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum atas sanksi yang akhirnya dijatuhkan ke Pinangki. "JPU (Jaksa Penuntut Umum), memastikan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA," tegas Riono dalam pesan singkatnya, dikutip dari Republika.

Dengan demikian, kejaksaan menerima putusan PT DKI Jakarta yang membabat 50 persen lebih vonis hukuman Pinangki. Lantas apa alasan di balik sikap Kejari tersebut?

Menurut Riono, rupanya karena putusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta sudah sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. "JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT," terang Riono.


Keputusan kejaksaan ini disampaikan tepat pada batas akhir pengajuan kasasi yang jatuh pada Senin (5/7) hari ini. Pasalnya pihak kejaksaan baru menerima salinan putusan sepekan setelah sidang, yakni 21 Juni 2021.

Sebagai pengingat, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah amar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Alhasil hukuman Pinangki yang semula 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun saja.

Padahal nama Pinangki dinilai bersalah dalam beberapa kasus seperti menerima suap dari Djoko Tjandra serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki lantas mengajukan banding dan hasilnya PT DKI Jakarta membabat vonisnya sesuai dengan tuntutan JPU di sidang pertama.

PT DKI Jakarta berpandangan Pinangki sudah mendapat hukuman setimpal seperti dipecat dari institusi kejaksaan. Hakim juga mempertimbangkan Pinangki sebagai seorang perempuan dengan tanggungan anak balita.

Namun sinyal kejaksaan akan menerima putusan PT DKI Jakarta ini sebelumnya sudah tampak. Bahkan sempat diwarnai dengan pro dan kontra karena kejaksaan yang menyinggung soal negara mendapat mobil dari Pinangki.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait