Salah satu maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia diduga terlibat dalam praktik diskriminasi. Dengan dugaan tersebut, maka pihaknya didenda sebesar Rp1 miliar.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 09 Juli 2021 - 10:57 WIB
WowKeren - Pesawat hingga saat ini masih menjadi transportasi pilihan masyarakat dalam melakukan sebuah perjalanan, khususnya jarak jauh. Dengan menggunakan pesawat, jarak yang ditempuh bisa lebih menghemat waktu dibandingkan dengan transportasi lainnya.
Salah satu maskapai yang sering digunakan oleh masyarakat adalah Garuda Indonesia. Akan tetapi, belakangan ini Garuda Indonesia diduga terlibat dalam praktik diskriminasi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi Garuda Indonesia terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/7) kemarin. Dalam sidang ini, Garuda Indonesia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
"Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tutur Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7). "Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda."
Sementara untuk denda keterlambatan yang diberikan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. KPPU menerangkan bahwa perkara yang bermula dari laporan publik itu terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket tersebut oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
Adapun pelanggaran tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya. Adapun PPIU yang ditunjuk oleh GIAA adalah PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk para PPIU itu sebagai Wholesaler tidak secara terbuka dan transparan. Hal ini membuktikan bahwa adanya praktik diskriminasi GIAA atas setidaknya 301 PPIU potensial.
(wk/tiar)