Alasan BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Jadi Rp 20 Juta Per Hari Mulai 12 Juli
Unsplash/Eduardo Soares
Nasional

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa batas maksimal penarikan tunai lewat ATM naik dari yang tadinya Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta mulai 12 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

WowKeren - Batas maksimal penarikan tunai lewat ATM akan dinaikkan dari yang tadinya Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

"Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam siaran pers, Kamis (8/7).

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk ATM yang menggunakan teknologi chip. Adapun BI menaikkan batas maksimal penarikan tunai lewat ATM dalam rangka mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan COVID-19.

"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," terang Erwin. "Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru."

Lebih lanjut, BI disebut terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan dan mitigasi COVID-19. BI pun mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan pembayaran non-tunai.


"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," pungkasnya. "Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)."

Sebagai informasi, Indonesia baru saja memecahkan rekor kasus COVID-19 harian selama pandemi. Pada Kamis kemarin, Indonesia mencatatkan 38.391 kasus positif baru dalam sehari.

Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Indonesia kini telah mencapai 2.417.788 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.994.573 pasien telah dinyatakan sembuh, dan 63.760 orang dilaporkan meninggal dunia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan agar wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat tak lantas terlena. Pasalnya, kenaikan kasus juga terjadi di luar wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa dari total 34 provinsi, 31 di antaranya mengalami kenaikan persentase kasus aktif COVID-19. Selain itu, sembilan provinsi juga mengalami kenaikan persentase kematian akibat COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait