Menag Larang Rumah Ibadah di Zona Merah dan PPKM Darurat Dibuka, Termasuk Saat Idul Adha
Pixabay
Nasional

Semua aktivitas di rumah ibadah yang berlokasi di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, maupun zona merah dan oranye di luar area PPKM Darurat, wajib dihentikan sementara.

WowKeren - Pandemi COVID-19 di Indonesia sedang melonjak begitu tinggi. Karena itulah dilakukan berbagai pembatasan, salah satunya untuk operasional rumah ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun meminta semua umat untuk menjalankan seluruh aktivitas termasuk ibadah dari rumah saja. Rumah-rumah ibadah yang khususnya berada di zona pelaksanaan PPKM Darurat dan zona merah serta oranye di luar wilayah PPKM Darurat diminta untuk menutup sementara aktivitasnya.

"Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujar Yaqut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (9/7).

Meski demikian, pengurus rumah ibadah masih diperkenankan beraktivitas dalam kondisi tertentu. Misalnya pengurus masjid yang masih diperbolehkan mengumandangkan azan penanda waktu salat.


"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," tegas Yaqut. "Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19."

Lantas bagaimana nasib ibadah Idul Adha dengan pembatasan ketat seperti ini? Merujuk pada edaran yang sudah dikeluarkan Yaqut sebelumnya, maka ibadah Idul Adha untuk wilayah PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar wilayah PPKM Darurat tidak diperkenankan menyelenggarakan.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Yaqut, Jumat (2/7). Sedangkan untuk rumah ibadah memang ditutup sementara selama masa PPKM Darurat.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," imbuhnya. "Dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait