Pimpinan DPR Desak Subsidi Gaji Kembali Turun Imbas PPKM Darurat
Px
Nasional

Tahun 2020 lalu, pemerintah menggelontorkan subsidi gaji demi kesejahteraan rakyat selama pandemi COVID-19. Kini Wakil Ketua DPR RI Cak Imin alias Gus AMI berharap subsidi tersebut kembali diturunkan.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi alasan pemerintah menurunkan lagi bantuan sosial tunai dan Kartu Pra Kerja. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda bansos lain, yakni berupa subsidi gaji untuk karyawan swasta, siap diberikan oleh pemerintah.

Hal inilah yang disoroti Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Politikus yang belakangan lebih ingin disapa Gus AMI itu membenarkan bahwa PPKM Darurat sangat efektif mengendalikan wabah namun tentu berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Warga Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah sedang dihimpit oleh kesulitan dan kesusahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7). Karena itulah, ia mendorong pemerintah kembali menggelontorkan subsidi gaji untuk karyawan swasta dengan penerimaan upah bulanan di bawah Rp5 juta, seperti yang pernah diberikan pada awal pandemi dulu.

"Maka, saya mendukung dan menganjurkan agar pemerintah melangsir kembali bantuan subsidi upah. Negara jangan berhenti mencintai rakyatnya," paparnya, dilansir dari laman resmi Parlementeria DPR RI.


"Negara tidak boleh membiarkan warganya sengsara dan menderita. Bansos adalah bukti bahwa keadilan sosial telah menjadi pedoman kebijakan pemerintah," sambungnya. "Tanpa keadilan sosial, kepercayaan rakyat kepada Pemerintah akan merosot, dan sistem demokrasi akan dipertanyakan."

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu secara spesifik menyoroti kelompok rentan dan kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan ini. "Kepala rumah tangga perempuan, kaum lansia perempuan, anak-anak pekerja atau karyawan yang sedang menganggur atau ter-PHK akibat pandemi," jelasnya.

"Saya menganjurkan dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia," imbuhnya. "Dengan besaran Rp400 ribu per bulan selama tahun 2021."

Perihal subsidi gaji ini sendiri memang belum ada keterangan lebih lanjut. Sehingga sejauh ini keputusannya masih merujuk pada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada akhir Januari 2021 kemarin.

Disebutkan Ida, dana untuk bantuan subsidi upah (BSU) memang tidak dialokasikan di APBN 2021. "Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," terang Ida di Medan, 30 Januari 2021.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait