Mulai Hari Ini, Bagi Para Pelaku Perjalanan Wajib Memiliki STRP Selama PPKM Darurat
Nasional

Selama PPKM Darurat berlangsung, semua pelaku perjalanan wajib memiliki STRP saat hendak memasuki wilayah DKI Jakarta, baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

WowKeren - Pemerintah saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai bentuk upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Dalam penerapannya juga semakin memperketat segala peraturan yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat.

PT MRT Jakarta pun turut membatasi jumlah penumpang yang boleh naik kereta selama PPKM Darurat berlangsung yakni hanya pekerja sektor esensial dan kritikal. Ahmad Pratomo selaku Pelaksana Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (12/7) hari ini.

"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," tutur Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7).

Adapun tiga dokumen perjalanan yang diperlukan adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah setempat, dan surat tugas bercap basah yang ditandatangani pejabat minimal Eselon II atau pemimpin perusahaan. Ahmad menuturkan nantinya dokumen perjalanan tersebut akan diperiksa oleh petugas di stasiun.


Ahmad menerangkan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut diharapkan bisa menekan mobilitas dari masyarakat untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta, khususnya yang melalui transportasi publik. Dengan begitu, akan bisa segera menurunkan angka kasus COVID-19.

Kebijakan penumpang MRT Jakarta memiliki STRP dan dokumen perjalanan lainnya ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti yang diketahui, STRP menjadi syarat mutlak bagi pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Adapun cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan STRP salah satunya adalah secara online melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.

Dengan melalui situs tersebut, STRP bisa didapatkan dalam kurun waktu 24 jam. Meski demikian, hanya diperuntukkan bagi perseorangan kategori mendesak. Hal ini diungkapkan oleh Benni Aguscandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait