Sebagai informasi, RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. 18 di antaranya adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sedangkan dua lainnya merupakan pasal baru.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 15 Juli 2021 - 15:08 WIB
WowKeren - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/7) hari ini meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Dari total 575 anggota dewan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 492 orang anggota dengan hanya 51 orang yang hadir secara fisik sedangkan sisanya hadir secara online.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebagai informasi, RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. 18 di antaranya adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sedangkan dua lainnya merupakan pasal baru.
Salah satu aturan dalam RUU Otsus Papua akan membuat pemerintah pusat berwenang melakukan pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih. "Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan," demikian bunyi pasal 76 ayat (2) RUU Otsus Papua.
Selain itu, RUU Otsus Papua juga mengamanatkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi otonomi khusus di Papua. Badan khusus tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden dan dibantu oleh sejumlah Menteri dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," demikian kutipan pasal 68A ayat (1) RUU Otsus Papua.
Sementara itu, RUU ini menghapus dua ayat terkait hak warga Papua dalam membentuk partai politik. Kemudian jabatan Wakil Gubernur dapat diisi kembali apabila Wagub definitif berhalangan tetap berdasarkan RUU Otsus Papua.
Sebagai informasi, dalam UU Otsus Papua sebelumnya jabatan Wagub tidak dapat diisi meski pejabat sebelumnya berhalangan tetap. Jabatan tersebut akan dibiarkan kosong hingga masa jabatannya habis.
(wk/Bert)