Mendagri Tito Minta Satpol PP Tak Disamakan Dengan Preman
Instagram/titokarnavian
Nasional

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP mengutamakan tindakan persuasif dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

WowKeren - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat banyak petugas keamanan menjalankan pengawasan dan pendisiplinan warga. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP mengutamakan tindakan persuasif dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Menurut Tito, Satpol PP memiliki kode etik yang perlu dikedepankan dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, mantan Kapolri tersebut meminta agar petugas Satpol PP tak berperilaku seperti preman.

"Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi," tutur Tito dalam keterangan tertulis, Senin (19/7). "Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat."

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa ada tahapan yang perlu ditempuh dalam penegakan aturan. Tahapan awal adalah upaya persuasif dan sosialisasi, sedangkan penegakan hukum dengan upaya koersif adalah jalan terakhir namun dengan catatan hanya dilakukan jika sangat diperlukan.


"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu," jelasnya. "Upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan."

Meski mengakui bahwa petugas harus tegas, Tito tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat. "Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan," paparnya.

Tito juga sempat membahas soal kasus oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemukulan di Gowa, Sulawesi Selatan. "Contoh di Gowa, sudah lakukan penindakan, saya telepon Bupati, langsung dicopot," kata Tito.

Sebagai informasi, seorang oknum Satpol PP di Panciro, Gowa, dilaporkan memukul pasangan suami-istri pemilik warung kopi kala razia PPKM. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah mencopot oknum tersebut dari jabatannya pada Sabtu (17/7) lalu.

Selain dicopot dari jabatannya, oknum tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait