Menkeu Sri Mulyani Godok Rencana Subsidi Upah Untuk Pekerja Dirumahkan
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Selain itu, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun bagi kelompok pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4. Dampak yang dimaksud adalah pekerja mengalami pengurangan kerja atau bahkan dirumahkan.

"Kita membuat desain untuk subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," jelas Sri Mulyani pada Rabu (21/7).

Dalam paparannya, besaran subsidi upah tersebut rencananya mencapai Rp 1,2 juta untuk sekali penyalurannya. Sri Mulyani sendiri tengah mendata kelompok pekerja yang bisa mendapatkan BLT tersebut. BLT untuk pekerja dirumahkan tersebut juga digodok bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bantuan subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja dan upah ini kita tengah membahas dengan Kemnaker dan Kemenko Perekonomian dan membantu segmen kelompok pekerja dirumahkan atau jam kerjanya menurun," papar Sri Mulyani.


Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun bagi kelompok pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kita siapkan Rp10 trilun (untuk pegawai yang di PHK). Untuk BLT subsidi upah masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa skema dan kriteria penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) masih dibahas mendetail. Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa hingga Senin (19/7) lalu, pembahasan masih di tahap antar Kementerian dan Lembaga sehingga skemanya belum bisa diungkapkan ke publik.

"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fix," ujar Anwar kepada Kompas. "Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga."

Sebagai informasi, subsidi upah tahun 2020 lalu diberikan kepada 12,4 juta pekerja. Kala itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan demikian, masing-masing pekerja mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru