Diklat Untuk Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sudah Dimulai, Firli Bahuri Sanjung 18 Peserta
Twitter/KPK_RI
Nasional

Dari total 18 pegawai, 16 orang di antaranya akan mengikuti diklat secara langsung. Sedangkan dua orang lainnya akan mengikuti secara online karena isolasi mandiri COVID-19.

WowKeren - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diketahui diberi "kesempatan kedua" untuk dibina ulang melalui Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Namun dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat itu.

Ketua KPK Firli Bahuri sendiri telah membuka gelaran Diklat Bela Negara tersebut pada Selasa (22/8) kemarin. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021 di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari total 18 pegawai, 16 orang di antaranya akan mengikuti diklat secara langsung. Sedangkan dua orang lainnya akan mengikuti secara online karena isolasi mandiri COVID-19.

Firli pun memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPK yang mengikuti diklat ini. Menurut Firli, diklat ini merupakan hari besar dengan jiwa ksatria.


"Hari ini jadi hari besar dengan jiwa ksatria, dimana insan pegawai KPK bersedia mengabdi, cinta dan setia untuk negara sesuai cita-cita yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar" tutur Firli dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Firli berharap agar seluruh peserta diklat menunjukkan semangat dan dapat mengikuti seluruh pelatihan dan pengasuhan. Menurut Firli, diklat ini merupakan gerbang utama untuk menatap masa depan selaku penggerak, pejuang bela negara dan wawasan kebangsaan, serta selaku pribadi ASN. Firli bahkan menyebut bahwa masa depan bergantung pada apa yang akan dilakukan dalam diklat tersebut.

"Hari ini, setelah selesai membuka acara Diklat di Unhan RI. Saya bertemu dengan Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar," ungkap Firli.

KPK menggandeng BNPT dalam menggelar diklat bela negara tersebut. Adapun materinya terkait edukasi masyarakat khususnya pendidikan karakter untuk mencegah radikalisme, terorisme dan budaya anti korupsi.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya pelaksanaan diklat bela negara ini ditangguhkan oleh KPK. Pasalnya, Ombudsman telah menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait