Dewas Ungkap TWK KPK Pertama Kali Diusulkan BKN, Firli Bahuri Lolos Sidang Etik
kpk.go.id
Nasional

Dewas KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya lima pimpinan KPK dari pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, dan tiga orang dari pihak internal KPK.

WowKeren - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke persidangan etik. Diketahui, TWK dijadikan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," tutur Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7). "Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik."

Terkait hal ini, Dewas KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Yakni lima pimpinan KPK dari pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, dan tiga orang dari pihak internal KPK.

Selain itu, Dewas KPK juga meminta keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dewas KPK juga mengumpulkan sebanyak 42 dokumen dan rekaman.


Menurut Dewas KPK, pihak yang pertama kali mengusulkan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN adalah BKN. "Ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi KemenPAN-RB dan BKN," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Kala itu, BKN disebut meminta agar tetap ada TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN untuk mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. BKN juga disebut tidak setuju pemenuhan syarat hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja.

"Sehingga tidak benar dugaan Pasal Tes Wawasan Kebangsaan merupakan Pasal yang ditambahkan oleh saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," paparnya.

Sementara itu, Surat Keputusan pimpinan KPK tentang penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK tidak dianggap Dewas sebagai sebuah persoalan. Menurut Dewas, SK tersebut tidak lantas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PUU-XVII/2019 tanggal 04 Mei 2021 yang meminta proses peralihan status tak boleh merugikan hak setiap pegawai.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait