Firli Bahuri Cs Lolos Dari Sidang Etik, KPK Minta Masyarakat Legawa Terima Putusan Dewas
Twitter/KPK_RI
Nasional

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya lolos dari sidang etik. Seperti yang diketahui, mereka dilaporkan melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK KPK.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga saat ini masih terus bergulir. Seperti yang diketahui, polemik ini berawal dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK.

Sebelumnya, para pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pelaksanaan TWK. Terkait hal ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dewas KPK pun menyebut bahwa dugaan pelanggaran etik seluruh pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak cukup bukti untuk disidangkan. KPK pun meminta agar masyarakat legawa menerima putusan tersebut.

Permintaan tersebut, disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK bidang penindakan Ali Fkri. "Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).


Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Dewas sudah independen saat mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap pimpinan KPK. Terkait pihak yang diperiksa, diketahui ada sekitar 16 orang saksi selama pendalaman berlangsung.

Selain itu, Dewas telah memeriksa 42 rekaman yang dijadikan bukti dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa ada pelanggaran etik atas pelaksanaan TWK oleh komisioner KPK.

Maka dari itu, Dewas membebaskan lima komisioner KPK dari sidang etik, termasuk Ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri. KPK pun telah menerima putusan tersebut. Meski demikian, KPK menyebutkan bahwa pihaknya terbuka jika pimpinannya dilaporkan kembali.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," terang Ali. "Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait