Dipertanyakan Novel Baswedan, Ini Alasan KPK Lantik Ulang 140 Penyidik dan Penyelidik
kpk.go.id
Nasional

Para pegawai tersebut telah dilantik sebagai ASN sejak 1 Juni lalu, sehingga Novel mempertanyakan mengapa pengukuhan dan pengambilan sumpah baru dilakukan sekarang.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelantikan ulang terhadap 140 penyelidik dan penyidik yang telah berstatus ASN pada Selasa (3/8) hari ini. Para pegawai yang dilantik ulang terdiri dari 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pelantikan ulang ini lantas dipertanyakan oleh Novel Baswedan. Para pegawai tersebut telah dilantik sebagai ASN sejak 1 Juni lalu, sehingga Novel mempertanyakan mengapa pengukuhan dan pengambilan sumpah baru dilakukan sekarang.

"Apakah Pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini," ujar Novel kepada awak media.

Novel menilai pelantikan ulang tersebut merupakan masalah serius lantaran ada jarak waktu pelantikan ASN 1 Juni dan pelantikan ulang 3 Agustus. Menurut Novel yang masuk dalam daftar 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut, hal itu berpotensi menimbulkan celah hukum.

"Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ungkapnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantas menjelaskan bahwa pelantikan ulang ini hanya syarat formil usai status kepegawaian berubah. Ia menegaskan bahwa acara hari ini hanya merupakan pengukuhan ulang.

"Publik perlu ketahui bahwa yang dikukuhkan dan dilantik adalah penyelidik dan penyidik KPK lama, hanya karena perubahan status kepegawaian maka diperlukan pengukuhan dan pelantikan kembali sebagai syarat formil," papar Ghufron. "Perlu diketahui keberlakuannya ditetapkan sejak 1 Juni 2021 tepat pada saat pelantikan pegawai KPK menjadi ASN."

Ghufron juga memberikan penjelasan terkait jarak waktu pelantikan dan pengukuhan yang disorot Novel. Menurutnya, hal tersebut tidak akan memunculkan kekosongan legalitas.

"Asumsi ada kekosongan legalitas formal dari 1 Juni sampai 3 Agustus tidak benar," tegasnya. "SK nomor 754 tentang pengangkatan dan pengukuhan tertanggal 10 Juni 2021 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Juni 2021."

Selain itu, Novel juga mencurigai ada dua tujuan pelantikan ulang ini. Yang pertama adalah membuat 75 pegawai tak lulus TWK seolah-olah bukan lagi penyidik dan penyelidik. Dan yang kedua adalah untuk menjadikan penyidik KPK seperti PPNS.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru