Subsidi Kuota Cair September Hingga November 2021, Berikut Besarannya Untuk Siswa Hingga Dosen
Instagram/nadiemmakarim
Nasional
Sekolah di Tengah Corona

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengucurkan dana Rp 2,3 triliun pada September hingga November 2021 untuk lanjutan subsidi internet.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi kuota internet di masa pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga menyediakan keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tahun 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengucurkan dana Rp 2,3 triliun pada September hingga November 2021 untuk lanjutan subsidi internet. Penerima program tersebut adalah 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

"Dengan kerjasama dan dukungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT tahun 2021," ujar Mendikbusristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers pada Rabu (4/8).

Nantinya, peserta didik jenjang PAUD akan menerima bantuan kuota sebesar 7 GB per bulan, sedangkan peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota 10 GB per bulan. Pendidik PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota 12 GB per bulan, sedangkan dosen dan mahasiswa akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 15 GB per bulan.


"Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 tujuannya untuk membantu pembelajaran. Tapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum di situs resmi bantuan kuota data dan internet," papar Nadiem.

Nadiem pun menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Mengingat sekolah dan perguruan tinggi telah memasuki masa ajaran baru, sehingga akan ada banyak siswa dan mahasiswa baru.

"Kami akan menyalurkan bantuan subsidi kuota ini pada tanggal 11 sampai 15 di bulan September, pada tanggal 11 dan 15 di bulan Oktober, dan pada tanggal 11 dan 15 di bulan November 2021," terangnya. "Dan kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima."

Di sisi lain, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta. Apabil UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi menyesuaikan dengan kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, dengan kondisi keuangan yang memerlukan bantuan. Untuk mendapatkan bantuan ini, mahasiswa perlu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nantinya, pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait