Kabar Baik! Kemenaker Targetkan Bakal Salurkan BSU Rp1 Juta Untuk Pekerja Pada Pekan Depan
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Kemenaker saat ini tengah mempersiapkan semua data penerima BSU akibat terdampak pandemi COVID-19. Pihak Kemenaker juga mengebut agar bantuan bisa segera disalurkan.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki pendapatan di bawah Rp3,5 juta. Nantinya, bantuan ini akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemenaker saat ini tengah mengupayakan agar pencairan bantuan subsidi upah (BSU) itu bisa disalurkan pekan depan. Saat ini pemerintah masih mengecek data para calon penerima. "Paling rasional sepertinya (cair pekan depan)," tutur Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemenaker, Kamis (5/8).

Anwar menerangkan bahwa Kemenaker ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, penyaluran BSU kepada pekerja nantinya diharapkan bisa berjalan lancar.

Meski demikian, Anwar tidak menjelaskan secara lebih lanjut tanggal atau kepastian waktu penyaluran BSU tersebut. Hal yang pasti adalah semua proses pencairan akan dipercepat. "Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear, masih terus kami kebut," imbuhnya.


Adapun BSU 2021, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Sebagai informasi, pemerintah nantinya akan memberikan BSU sebesar Rp500 ribu per orang untuk dua bulan sekaligus. Dengan begini, total yang diterima pekerja nantinya adalah sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi persyaratan yang ada. Adapun persyaratan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer," terang Ida di Jakarta, Kamis (5/8). "Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta."

Sebelumnya, Kemenaker telah menyampaikan perkembangan terkait penyaluran BSU. Pihaknya mengatakan bahwa Kemenaker masih melakukan penyesuaian data calon penerima BSU. Kemudian, Kemenaker juga masih menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan Kemenkeu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait