Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB CPNS-PPPK 2021, Ini Penjelasannya
Instagram/bkngoidofficial
Nasional

BKN mengingatkan bahwa lulus passing grade SKD tak serta-merta membuat peserta CPNS-PPPK 2021 lolos ke tahap SKB. Berikut penjelasan BKN selengkapnya.

WowKeren - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 saat ini memasuki masa sanggah. Peserta sendiri bisa mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Seleksi Administrasi sampai Jumat (6/8) kemarin, sedangkan untuk beberapa hari ke depan instansi yang bersangkutan akan memberikan jawaban untuk sanggahan tersebut.

Setelahnya, peserta akan dihadapkan pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyampaikan ambang batas nilai alias passing grade untuk bisa lulus dari SKD, yang ternyata tidak serta-merta menjamin akan lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

" Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021," ujar BKN dalam postingannya di Instagram, Jumat (6/8). "Untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB."

Lalu sebenarnya membahas apa beleid yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut? Rupanya membahas soal penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

"Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan," kata BKN di infografis yang diunggah. "Berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas."


Jadi, seluruh pelamar di formasi A akan dibuat peringkat berdasarkan nilai yang didapat saat SKD. Bila formasi A dibuka untuk 2 orang (jumlah kebutuhan jabatan 2), maka dari peringkat yang sudah dibuat tadi akan diambil 6 teratas untuk masuk ke tahap SKB.

Lalu bagaimana bila ada nilai yang kembar? BKN rupanya sudah mempersiapkan skenario untuk situasi tersebut, yang secara garis besar akan ditentukan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berurutan.

Bila peserta B dan C memiliki total nilai SKD yang sama, akan dibandingkan dari segi nilai TKP-nya. "Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos," ungkap BKN.

Bila peserta B dan C total SKD dan nilai TKP-nya sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos. Apabila kedua peserta nilai total SKD, TKP, dan TIU-nya sama, maka pemilik nilai TWK tertinggi yang akan dinyatakan lolos.

"Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan," tulis BKN. "(Dan) ketiga nilai sama, maka semua pelamar itu diikutkan SKB."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru