Mendag Sebut Masuk Mal Harus Lampirkan Tes COVID-19, Jika Tidak Mau Bisa Ke Pasar
pixabay.com
Nasional

Ada sejumlah syarat yang mengiringi pembukaan mal di masa PPKM. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi salah satu syaratnya adalah melampirkan tes COVID-19.

WowKeren - Pemerintah hingga kini masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus. Namun pemerintah sudah mengizinkan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang mengiringi pembukaan mal ini mulai dari kapasitas pengunjung mal tetap dibatasi, jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB hingga pengunjung wajib sudah divaksin.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pengunjung yang memasuki mal di masa PPKM juga harus melampirkan syarat tes negatif PCR atau swab antigen. Jika keberatan dengan sejumlah syarat itu, pengunjung tidak usah masuk mal dan bisa berbelanja di pasar saja.

"Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk antigen. Jadi vaksinasi, PCR atau antigen. PCR bisa dua hari, antigen sehari saja," ujar Muhammad Lutfi pada Selasa (10/8).

Muhammad Lutfi menegaskan dengan melampirkan hasil tes COVID-19 bisa memberikan keyakinan pada pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat. "Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi," imbuh Muhammad Lutfi.


"Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau antigen baru bisa masuk mal," tambah Muhammad Lutfi.

Bagi masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena memiliki penyakit bawaan atau hal lainnya, Muhammad Lutfi mengatakan mereka belum diperbolehkan masuk mal. Namun untuk ke depannya, pemerintah dan asosiasi pengusaha bakal menyusun aturan lanjutan untuk mengakomodir masyarakat yang tidak bisa divaksin agar bisa masuk mal.

"Jadi gini, memang ada banyak SOP-nya sedang disusun. Komorbid, ibu hamil, itu memang sekarang nggak boleh. Ke depannya kan kita bisa cari jalannya, apalagi ini kan semuanya harus digital," lanjut Muhammad Lutfi.

Muhammad Lutfi kembali menegaskan jika mal dibuka hanya bagi masyarakat yang hendak berbelanja bukan untuk nongkrong. Selain itu, mal juga belum bisa dikunjungi anak-anak di bawah 12 tahun dan juga lansia di atas 70 tahun.

"Nggak, nggak boleh nongkrong. Di level 3 dan 4, nggak boleh buat nongkrong. Kalau mau ke mal cuma buat orang belanja aja," tegas Muhammad Lutfi.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru