Penangkapan Dramatis dr Richard Lee Disebut Mirip Tersangka Teroris, Polisi Tegas Bilang Begini
Instagram/dr.richard_lee
Selebriti

Polda Metro Jaya menegaskan tak menyalahi aturan saat melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee. Berikut fakta-fakta yang dibeberkan pihak kepolisian selama proses penangkapan berlangsung.

WowKeren - Polda Metro Jaya angkat bicara soal penangkapan dokter Richard Lee yang disebut menyalahi aturan. Polisi memastikan penangkapan yang terjadi padaRabu (11/8) telah melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa hukum dokter Ricahrd Lee, Razman Nasution menilai penangkapan kliennya seolah disamakan dengan tersangka teroris. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus jelas membantah pihaknya menggunakan kekerasan saat menangkap dokter Richard Lee.

"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Dijelaskan Yusri Yunus, pihak kepolisian telah membawa sejumlah bukti dalam penangkapan dokter Richard Lee. Pihaknya pun melibatkan security dan kepolisian setempat dalam proses penangkapan yang cukup dramatis tersebut.

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan," beber Yusri.


Namun, pihak dokter Richard Lee ternyata tidak mengikuti prosedur yang telah dilakukan oleh petugas. Karena itulah, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan upaya paksa sesuai prosedur. Hal ini juga dilakukan agar segala permasalahan bisa ditangani dengan cepat.

Lebih lanjut, Yusri pun menanggapi soal keluhan dokter Richard Lee terkait penangkapan suaminya yang dirasa seperti tindak pemaksaan. Dengan tegas, Yusri menuturkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti telah melakukan penangkapan sesuai prosedur yang berlaku.

"Silahkan mungkin istrinya memancing dengan seperti itu silahkan saja, tapi yang ini fakta yang kami sampaikan. Bahkan barbuknya yang kita sita handphone milik tersangka sendiri juga ada pakaian yang digunakan pada saat dia lakukan postingan itu," tukas Yusri Yunus.

Diketahui, penangkapan dokter Richard Lee ini tidak ada kaitannya dengan laporan yang dibuat oleh artis Kartika Putri. Richard Lee ditangkap atas kasus ilegal akses terhadap barang bukti yang telah disita polisi.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat dokter Richard Lee dengan pasal berlapis dan dilakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 30 Juncto pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait