Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan No. 974 Tahun 2021 salah satunya mengatur pelaksanaan salat Jumat yang kini kembali diperbolehkan di Ibu Kota.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:57 WIB
WowKeren - Sejumlah pelonggaran diterapkan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta. Salah satunya terkait kegiatan ibadah yang kini kembali diizinkan digelar di tempat ibadah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan No. 974 Tahun 2021 salah satunya mengatur pelaksanaan salat Jumat yang kini kembali diperbolehkan di Ibu Kota. Hanya saja, warga dan pengurus masjid harus mengikuti sejumlah aturan tertentu.
Kapasitas jemaah di dalam masjid dibatasi maksimal 25 persen. "Petugas dan pengurus tempat ibadah sudah divaksin," demikian kutipan Kepgub Anies.
Adapun pengaturan teknis kegiatan ibadah berjemaah juga telah diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021. Berikut sejumlah ketentuan yang harus diterapkan oleh pengelola tempat ibadah:
- Menyediakan petugas untuk mengawasi dan menginformasikan protokol kesehatan 5M
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah dengan thermogun
- Menyediakan sarana mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; serta hand sanitizer
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah tidak sehat mengikuti kegiatan ibadah berjemaah
- Mengatur jarak antar jemaah minimal satu meter dengan menandai lantai, halaman, atau kursi
- Tidak mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia kepada jemaah
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan ibadah dengan mengatur akses keluar-masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi di ruangan ibadah secara rutin
- Memastikan rumah ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan dapat dimasuki sinar matahari
- Melakukan kegiatan ibadah paling lama satu jam
- Memastikan khotbah/ceramah/tausiyah memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, durasi maksimal 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan
Sementara itu, jemaah juga perlu memenuhi sejumlah ketentuan untuk bisa beribadah secara kolektif di tempat ibadah. Selain menerapkan protokol kesehatan, jemaah juga harus berada dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celcius.
Jemaah juga tidak boleh tengah menjalani isolasi mandiri dan harus membawa perlengkapan peribadatan atau keagamaan masing-masing. Selain itu, mereka harus menghindari kontak fisik satu sama lain dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. Adapun jemaah berusia 60 tahun ke atas serta ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah saja.
(wk/Bert)