Respons Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Novel Cs: Hak Mereka, Saya Enggak Peduli
kpk.go.id
Nasional

Pimpinan KPK kembali dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs atas pelanggaran etik yang dilakukan terkait TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Alex pun menanggapi laporan tersebut.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan oleh 57 pegawai yang dinonaktifkan kepada Dewan Pengawas (Dewas). Adapun laporan yang diajukan adalah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Alex.

Menanggapi laporan tersebut, Alex mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. "Biarin saja, mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana, itu hak mereka. Saya enggak peduli," tutur Alex kepada wartawan, Minggu (22/8).

Adapun laporan atas dugaan pelanggaran etik oleh Alex itu dilaporkan oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Mereka menjadi perwakilan dari ke 57 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

Lebih lanjut, Rasamala menyampaikan alasan dibalik melaporkan Alex ke Dewas KPK. Ia menyebut bahwa Alex telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut mereka mendapatkan "nilai merah".


"Perbuatan pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," tutur Rasmala dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8).

"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," tandasnya.

Selanjutnya, Rasmala menerangkan bahwa semua pegawai 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Maka dari itu, pihaknya menduga setidaknya Alex telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Rasmala menjelaskan bahwa Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kode etik seperti yang tertera di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Rasmala beserta pegawai KPK lainnya diketahui telah mengirimkan surat ke Dewas. Adaun surat itu juga memuat mengenai permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM atas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait