Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bingung mengapa banyak orang mempermasalahkan pihaknya menggandeng mantan napi korusi dalam program pencegahan korupsi.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 26 Agustus 2021 - 21:40 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung mengapa banyak orang mempermasalahkan pihaknya menggandeng mantan napi korusi dalam program pencegahan korupsi. Marwata menilai program serupa juga sudah pernah dilakukan di lembaga lain, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
" (Mantan) Pecandu narkoba ingin orang lain jangan sampai jadi pemakai narkoba. Mantan teroris bagaimana juga bisa jadi rekanan mitra BNPT untuk menyadarkan masyarakat untuk supaya tidak melakukan terorisme. Kan banyak seperti itu," tutur Marwata di Jakarta, Rabu (25/8).
Oleh sebab itu, KPK sebagai lembaga antikorupsi juga memiliki tujuan yang sama dengan menggandeng para koruptor tersebut. Marwata menegaskan bahwa bekerjasama dengan mantan koruptor bukan berarti KPK mendukung tindak korupsi itu sendiri.
"Nanti terserah bebas hak yang bersangkutan, mungkin saja dia ingin sharing pengalaman dia waktu jadi pejabat negara dan waktu dalam pembinaan lembaga pemasyarakatan," paparnya.
Sebelumnya, publik memang sempat dihebohkan oleh wacana KPK melibatkan narapidana koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Namun pihak KPK telah mengklarifikasi bahwa para koruptor tersebut tidak akan dijadikan penyuluh, melainkan hanya memberikan testimoni sebagai pembelajaran untuk tak melakukan korupsi.
Menurut Marwata, mantan napi korupsi dapat memberikan testimoni betapa sakitnya menjalani masa hukuman. Kesaksian semacam itu diharapkan bisa memberikan rasa takut untuk korupsi kepada masyarakat.
"Mantan pelaku korupsi, kalau mau sharing ke masyarakat, ke pejabat lain untuk mengingatkan, 'jangan korupsi, saya pernah korupsi waduh menderita di penjara, anak istri menderita'," jelasnya.
Sebelumnya, akun Twitter resmi KPK juga telah menegaskan bahwa lowongan penyuluh antikorupsi bagi mantan napi korupsi yang sempat beredar di media sosial merupakan hoaks. Diketahui, salah satu kriteria dalam lowongan yang menggegerkan medsos tersebut adalah pernah melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," cuit akun KPK RI. "Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi."
(wk/Bert)