Pemerintah Telah Tetapkan Biaya Tes PCR, Penyedia Alkes Sebut Masih Bisa Turun Hingga Rp300 Ribu
AFP/JIJI
Nasional

Sebelumnya, Pemerintah telah menurunkan harga tes COVID-19 dengan metode PCR menjadi Rp495 ribu. Harga tersebut kemungkinan masih bisa turun hingga Rp300 ribu.

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan biaya tes COVID-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, Kemenkes menetapkan harga maksimal Rp525 ribu.

Meski telah diturunkan oleh Kemenkes dari harga sebelumnya berkisar di antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta, biaya tes PCR disebut bisa diturunkan kembali hingga Rp300 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) dan Laboratorium atau Gakeslab, Randy H. Teguh.

Randy menerangkan kemungkinan turunnya biaya tes PCR itu berdasarkan perhitungan yang diambil dari kisaran harga reagen (bahan yang diperlukan dalam PCR) di pasaran berkisar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Harga ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yakni Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. "Kalau dilihat daru situ (harga reagen) memungkinkan PCR Rp300 ribu," ungkap Randy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).

Meski demikian, Randy juga menerangkan bahwa reagen merupakan salah satu komponen dalam PCR. Ia menyebut masih ada banyak komponen lain yang juga harus dipertimbangkan.


Adapun komponen tersebut yakni tenaga kesehatan atau pelayanan kesehatan, listrik, teknisi untuk pemeliharaan mesin, dan lainnya. "Jadi memang kalau jadi pelaku alkes itu yang disebut kelebihan harga dari modal itu bukan untuk untung, kebanyakan cost-cost," imbuh Randy.

Lebih lanjut, Randy memberikan catatan bahwa penurunan harga tes PCR sampai Rp300 ribu itu kemungkinan hanya untuk tes dengan teknologi konvensional. Sebagai informasi, tes PCR ada tiga jenis yakni konvensional, close system atau open system, dan Tes Cepat Molekuler (TCM).

Randy menerangkan terkait dengan tes PCR konvensional itu masih memerlukan dua tahap proses. "Jadi ada ekstraksi lalu nanti masuk ke mesin untuk mendeteksi virus, kalau yang close system atau TCM itu hanya satu kali proses," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Abdul Kadir mengatakan bahwa penurunan harga tes PCR dari Rp900 ribu ke Rp495 ribu ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harga ini telah dihitung dari semua unit cost.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait