Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Imbas 'Bible Palsu', Polisi Sebut Tindakan Mirip Muhammad Kece
Nasional

Bareskrim Polri meringkus Ustaz Yahya Waloni di kediamannya pada Kamis (26/8) terkait dengan konten ceramahnya yang dianggap menistakan agama. Kini ia terancam 6 tahun penjara.

WowKeren - Beberapa kasus penistaan agama tengah bergulir di kepolisian. Setelah YouTuber Muhammad Kece, kini Bareskrim Polri juga tengah memproses kasus penistaan agama akibat ceramah "Bible palsu" yang dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni.

Yahya pun diketahui sudah ditangkap pihak berwajib dan kini dijadikan tersangka penistaan agama dengan jeratan pasal berlapis. Dan tak main-main, Yahya pun terancam hukuman 6 tahun penjara akibat kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pasal-pasal yang menjerat Yahya. Yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

"Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8). "Yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu."

Perihal kasus ini, menurut Rusdi, Yahya sudah bertindak mirip dengan apa yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Diketahui pula Muhammad Kece sudah diringkus juga oleh pihak kepolisian dari lokasinya di Bali.


"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi. Karena itu pula keduanya juga terancam dengan hukuman penjara yang sama yakni 6 tahun penjara.

Kekinian, menurut Rusdi, Yahya masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. Karena itulah Rusdi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Rusdi. "Berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku."

Ustaz Yahya Waloni ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8). Penangkapan dilakukan setelah potongan ceramah Yahya soal pandangannya terhadap kitab umat Nasrani yang dianggap memuat konten penistaan agama.

"Mempelajari kebenaran Al Quran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!" kata Yahya dalam potongan video tersebut, dikutip dari Suara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait