Sebagai informasi, Yahya Waloni yang berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama telah ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Kamis (26/8) kemarin.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:08 WIB
WowKeren - Penceramah Yahya Waloni dilaporkan telah dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Diketahui, Yahya yang berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama telah ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Kamis (26/8) kemarin.
Kabar Yahya yang dilarikan ke rumah sakit ini telah dibenarkan oleh Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra. "Betul," tutur Asep, Jumat (27/8).
Asep sendiri belum menjelaskan secara detail penyakit yang diderita Yahya. Menurutnya, tim dokter tengah menangani Yahya.
"Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani, tim dokter yang tangani beliau," jelasnya. "Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah. Yang sakit kita layani dengan baik."
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Menurut Ahmad, Yahya dibantarkan ke RS Polri pada Kamis malam karena kondisi kesehatannya.
"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar ke RS Polri tadi malam," jelas Ahmad kepada awak media, Jumat.
Menurut Ahmad, Yahya dalam kondisi lemas dan memerlukan penanganan dokter. Ahmad mengungkapkan bahwa Yahya memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas. Dan saat ini dirawat di RS Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah menjelaskan pasal-pasal yang menjerat Yahya. Yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.
Menurut Rusdi, Yahya sudah bertindak mirip dengan apa yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Diketahui, Muhammad Kece sendiri juga telah diringkus oleh pihak kepolisian dari lokasinya di Bali.
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi. Karena itu pula keduanya juga terancam dengan hukuman penjara yang sama yakni 6 tahun penjara.
(wk/Bert)