Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Pfizer Haram Tapi Tetap Boleh Dipakai, Bagaimana Moderna?
Flickr/US Secretary of Defense
Nasional

MUI sudah melakukan sertifikasi halal terhadap vaksin Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, dan Pfizer. Hasilnya, hanya Sinovac yang dinyatakan halal sedangkan lainnya haram.

WowKeren - Selain perkara efikasi dan efek samping, parameter lain yang diperhatikan terkait vaksin COVID-19 di Indonesia adalah soal halal dan haramnya. Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac bersifat halal.

"Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram," ujar MUI dalam pernyataannya, dikutip pada Sabtu (28/8). Untuk fatwa terhadap vaksin AstraZeneca sendiri memang telah dikeluarkan sebelumnya.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin-vaksin tersebut tetap diperbolehkan. Pasalnya saat ini sedang dalam kondisi yang mendesak untuk mencapai kekebalan komunal alias herd immunity, kemudian juga mempertimbangkan risiko apabila tidak vaksinasi, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal tidak mencukupi, serta ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih vaksin COVID-19.

Lantas bagaimana dengan nasib vaksin Moderna yang juga menjadi salah satu "buruan" di Indonesia? Rupanya diterangkan MUI, vaksin tersebut belum jelas statusnya karena proses yang cukup rumit dan panjang alurnya.

Hal ini berkaitan dengan pemerintah yang mendapatkan vaksin Moderna melalui skema multilateral, yakni mendapat secara gratis melalui fasilitas COVAX/GAVI. Skemanya adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendapatkan vaksin dari perusahaan, lalu WHO yang akan membagikan vaksin-vaksin tersebut kepada negara yang membutuhkan yang tergabung di fasilitas COVAX.


Skema tersebut, menurut MUI, mempersulit untuk dilakukan proses sertifikasi halal. Sebab pemerintah tidak memiliki akses langsung terhadap perusahaan vaksin.

"Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin," imbuh MUI. "Yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna."

Untuk menetapkan status halal atau haram atas suatu produk, MUI mengaku memerlukan tiga hal. Yakni soal bahan, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang harus dipastikan halal.

Kemudian proses produksi harus halal dan dijamin bebas kontaminasi dengan najis. Sementara yang terakhir, sistem dalam perusahaan yang menjamin kehalalan dari hulu hingga hilir.

MUI menegaskan, vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan didapat lewat diplomasi dan kerja sama bilateral Indonesia dengan negara asal produsen vaksin. Alhasil pemerintah bisa mendapat akses perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal. Namun hal ini berbeda dengan skema mendapatkan vaksin Moderna.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait