Kuliah Tatap Muka Boleh Kembali Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3, Begini Peraturannya
Flickr/ragesoss
Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim mendorong pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 sesuai SKB Empat Menteri, dengan peraturan ketat seperti berikut ini.

WowKeren - Sejumlah daerah sudah mengalami penurunan level asesmen dan boleh melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Karena itulah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun mendorong pembelajaran tatap muka untuk kembali digelar, termasuk di tingkat perkuliahan.

Namun Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku di SKB Empat Menteri. "Perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai prokes yang tetap harus dilaksanakan," kata Nadiem dalam sebuah webinar, Jumat (27/8).

Perihal pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas, disebutkan Nadiem, keberlangsungannya berada di tangan mahasiswa. Sebab bila mahasiswa terbukti tidak bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka bukan tidak mungkin kuliah tatap muka terbatas akan kembali "dibungkus".

"Poin terpenting adalah menjadi ini (disiplin pada prokes). Karena kalau ini (kampus) jadi klaster, ini (PTM terbatas) akan bubar lagi, karena terbukti tidak disiplin," imbuh Nadiem. "Kalau mahasiswa ingin melaksanakan (PTM terbatas), ini ada di tangan mahasiswa."


Lantas seperti apa peraturan yang berlaku saat kuliah tatap muka digelar? Yang pertama adalah perguruan tinggi harus memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka.

Sebelum melakukan kuliah tatap muka, pendidik serta tenaga kependidikan lain harus dipastikan sudah divaksin. Perguruan tinggi juga diminta menyediakan opsi PTM terbatas dengan protokol kesehatan serta pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ," tegas SKB 4 Menteri terkait pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas ini. Kemudian untuk kelasnya sendiri diharuskan untuk diisi maksimal 18 peserta didik dengan jarak aman minimal 1,5 meter. Perguruan tinggi diizinkan menggunakan ruang-ruang terbuka untuk kuliah tatap muka terbatas.

"Jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift)," sambung SKB 4 Menteri. "Ditentukan oleh perguruan tinggi dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga kampus."

Selama di lingkungan kampus, setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, jaga jarak, minimalisir kontak fisik, serta menerapkan etika batuk dan bersin. Sedangkan untuk beberapa kegiatan juga dibatasi pelaksanaannya selama masa transisi PTM terbatas 2 bulan pertama, seperti tidak boleh mengakses kantin, tidak boleh ada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan lain di luar pembelajaran di lingkungan kampus.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait