Korupsi hingga saat ini masih menjadi 'PR' bagi pemerintah untuk bisa memberantasnya. KPK selaku lembaga antirasuah itu terus berupaya dalam menangani dan memberantas kasus korupsi di Indonesia.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:22 WIB
WowKeren - Belakangan ini, tindak korupsi kembali marak terjadi di kalangan pejabat Indonesia. Tindak pidana korupsi sendiri merupakan hal yang sangat merugikan negara. Maka dari itu, pemerintah diharapkan bisa benar-benar menangani dan memberantas tindak korupsi.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Adapun program ini digagas oleh KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
"KPK mengkoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP," terang Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).
Firli berharap MCP yang telah dikembangkannya saat ini secara berkala oleh KPK bisa menjadi tolak ukur baru dalam menilai keberhasilan tata kelola di pemerintahan suatu daerah. Adapun delapan area intervensi MCP yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh Firli. Yusuf menuturkan bahwa pengendalian korupsi menjadi penting terlebih di masa darurat pandemi COVID-19, seperti sekarang ini.
Yusuf lantas menyebut kolaborasi pengawasan yang terjadi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPKP, dan Aprat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal. Hal ini bertujuan agar tindak korupsi bisa dicegah sedini mungkin.
Yusuf pun lantas menuturkan bahwa dibutuhkan kolaborasi sejak awal antara ketiga pihak tersebut sehingga kapasitas dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi lebih cepat. "Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor," ungkap Yusuf.
"Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," tandas Yusuf. "Perlu kolaborasi mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing."
(wk/tiar)