Tenaga Pendidik Diminta Fokus Siapkan Asesmen Nasional, Ini Aturan Penerapan Selama PPKM
Nasional

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat ini telah dimulai di sejumlah daerah. Seperti yang diketahui, selama pandemi COVID-19 berlangsung, kegiatan belajar berlangsung secara daring.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah mulai membuka kembali sekolah dan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah daerah yang memenuhi kriteria. Adapun PTM terbatas ini juga dilakukan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level.

Pemerintah meminta tenaga pendidikan untuk fokus mempersiapkan asesmen nasional (AN). Sebagai informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengganti ujian nasional (Unas) dengan AN. AN sendiri disebut lebih meringankan para siswa.

Sementara terkait pelaksanaan PTM terbatas, belum bisa dilakukan di wilayah penerapan PPKM Level 4. Meski demikian, tenaga pendidik tetap diminta untuk mempersiapkan AN.

"Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satauan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) AN pada tanggal 24 Agustus 2021, sampai dengan 2 September 2021," bunyi Diktum keempat huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.


Kemudian bagi sekolah yang berada di daerah penerapan PPKM Level 3 dan 2, diizinkan untuk melaksanakan PTM terbatas. Akan tetapi jumlah kapasitas tiap kelas dibatasi maksimal 50 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sekolah luar biasa (SLB), dan pendidikan akan usia dasar (PAUD). SLB diizinkan menggelar PTM hingga 100 persen. Sedangkan PAUD, diizinkan secara terbatas.

"PAUD maksimal 30 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas," bunyi poin a pada Diktum kelima dan Diktum keenam Inmendagri.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah kembali memperpanjang PPKM Level 4, 3, 2 Jawa-Bali, hingga 6 September mendatang. Adapun 25 daerah berstatus level 4, sebanyak 76 daerah level 3, dan 27 daerah berstatus level 2.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali kali ini berlaku mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Kemudian PPKM Jawa-Bali ini akan berakhir bersamaan dengan PPKM di provinsi lainnya yang telah berlangsung sejak 24 Agustus lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru