Kemenkes Batasi Tarif Tes Antigen Maksimal Rp 99.000 di Jawa-Bali dan Rp 109.000 di Daerah Lain
stocksnap.io
Nasional

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan penurunan batas tertinggi rapid test antigen ini dilakukan usai pihaknya melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen.

WowKeren - Kementerian Kesehatan kembali menurunkan batas tertinggi tarif rapid test antigen pada Rabu (1/9). Tarif rapid test antigen di Jawa-Bali maksimal menjadi Rp 99 ribu, sedangkan di daerah lain menjadi Rp 109 ribu.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu.

Menurut Abdul, penurunan batas tertinggi rapid test antigen ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen. Di antaranya jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya administrasi.

Fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium diminta untuk mengikuti batasan tarif tertinggi rapid test antigen tersebut. Seluruh Kepala Dinas Kesehatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan batasan tarif tertinggi itu.


"Tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test PCR dan rapid diagnostic test antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar," papar Abdul.

Sebelumnya, pemerintah terakhir kali membatasi tarif tertinggi rapid test antigen pada Desember 2020 lalu. Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dirilis hampir satu tahun lalu itu, batasan tarif tertinggi rapid test antigen di Pulau Jawa mencapai Rp 250 ribu, sedangkan di luar Pulau Jawa mencapai Rp 275 ribu.

Mulai 17 Agustus 2021 lalu, tarif tertinggi tes PCR juga telah diturunkan oleh pemerintah. Yakni mencapai maksimal Rp 495 ribu di Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali.

Kala itu, Abdul Kadir menjelaskan bahwa komponen-komponen yang memberatkan sudah bisa ditekan biayanya sehingga harga tes pun bisa ikut dikurangi. "Penurunan harga tes PCR ini karena adanya penurunan reagen dan barang habis pakai. Setelah kita mengevaluasi, berdasarkan penurunan harga (reagen dan barang medis habis pakai lainnya) kita lakukan perhitungan unit cost, maka didapatkan harga paling tinggi Rp 495 ribu," ujarnya pada 16 Agustus 2021 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait