Tarif Tes Antigen di Bandara AP II Turun Jadi Rp 85 Ribu, Berikut Jadwalnya
Unsplash/ Rendy Novantino
Nasional

Menurut VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, tarif rapid test antigen di Airport Health Center telah sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan yang baru.

WowKeren - Tarif rapid test antigen di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) turun menjadi Rp 85 ribu. Sebelumnya, tarif rapid test antigen di bandara AP II mencapai Rp 99 ribu.

Penurunan tarif rapid test antigen ini berlaku mulai 2 September 2021 untuk Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung). Sedangkan di 15 bandara AP II lainnya, penurunan tarif baru akan berlaku pada 4 September 2021 besok.

15 bandara tersebut antara lain Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Sedangkan Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) baru akan mengumumkan penurunan tarif rapid test antigen dalam waktu dekat. Menurut VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, tarif rapid test antigen di Airport Health Center telah sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan yang baru.


Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan membatasi batas tertinggi tarif rapid test antigen sebesar Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, tarif rapid test antigen dibatasi maksimal Rp 109 ribu.

"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp 99.000 di Jawa - Bali, dan Rp 109.000 di luar Jawa - Bali," jelas Yado dalam keterangan tertulisnya. "AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp 85.000."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan bahwa penurunan batas tertinggi rapid test antigen ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen. Di antaranya jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya administrasi.

Fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium diminta untuk mengikuti batasan tarif tertinggi rapid test antigen tersebut. Seluruh Kepala Dinas Kesehatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan batasan tarif tertinggi itu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait