Belakangan muncul mengenai rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN 7 persen terhadap jasa pendidikan. Hal ini tentunya memicu reaksi dari publik, tak terkecuali DPR.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 03 September 2021 - 21:11 WIB
WowKeren - Pemerintah diketahui merencanakan bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7 persen. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).
Adapun rencana mengenai perencanaan pengenaan pajak jasa pendidikan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini pun saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Sementara itu, anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR, Said Abdullah mengaku bahwa belum ada yang menyampaikan terkait perencanaan pengenaan pajak jasa pendidikan tersebut kepada pihaknya. Menurutnya, besaran tarif tersebut juga akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU KUP telah disahkan.
Meski demikian, sebelum PP mengenai tarif PPN jasa pendidikan itu diundangkan, kata Said, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan parlemen. Maka dari itu, ia berpesan agar sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), misalnya sekolah negeri tetap dikecualikan dari objek PPN.
Selain sekolah negeri, Said juga meminta agar jasa pendidikan swasta di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) dibebaskan dari objek PPN. menurutnya, keduanya telah ambil andil dalam dunia pendidikan Indonesia, seperti memberikan beasiswa kepada 500 siswa tiap tahunnya, dan sudah melaksanakan Sisdiknas.
Maka dari itu, Said mengusulkan agar pengenaan pajak 7 persen ditujukan pada sekolah bertaraf internasional, yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. "Mayoritas sekolah internasional tak masuk dalam koridor UU terkait Sisdiknas, ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dengan pemerintah," terang Said kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).
Senada dengan Said, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap jenis pendidikan yang dikenakan PPN 7 persen. Tak semua sekolah swasta menyasar kelompok menengah ke atas.
"Oleh karena itu, pengenaan PPN perlu menyasar ke jenis jasa pendidikan tertentu, seperti sekolah eksklusif dengan iuran tertentu," terang Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).
(wk/tiar)