Diizinkan Lakukan Isolasi Mandiri, Ini Syarat Bagi Lansia Positif COVID-19
Nasional

Lansia menjadi bagian dari kelompok rentan terpapar COVID-19. Maka dari itu, apabila ada lansia yang dinyatakan positif COVID-19, harus dirawat sebaik-baiknya dan lebih ekstra hati-hati.

WowKeren - Pandemi COVID-19 yang belum berakhir hingga saat ini di Indonesia, masih terus menghantui masyarakat. Adapun kelompok rentan terpapar COVID-19 seperti lansia pun menjadi incaran wabah global tersebut.

Kebijakan pemerintah saat ini mengizinkan lansia yang terpapar COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri atau isoman. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari lansia itu sendiri ataupun orang serumah dan tempat tinggalnya.

Mengenai syarat isoman bagi lansia itu disampaikan oleh dr Anastasia Asylia Dinakrisma selaku Staf Divisi Geriatri Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). "Dan tentu saja harus kooperatif dan bisa melakukan perilaku dan protokol hidup sehat sesuai panduan isoman," terang Anastasia dalam webinar, Sabtu (4/9).

Anastasia menjelaskan bagi lansia yang bisa melaksanakan isoman merupakan pasien COVID-19 tanpa gejala atau biasa disebut OTG atau gejala ringan. Kemudian saturasi di atas 95 persen, dengan frekuensi nafas 12-20 kali per menit dan dipastikan juga tidak ada tanda bahaya.

Selain itu, kata Anastasia, lansia yang bisa melakukan isoman juga harus tidak mempunyai komorbid atau penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes melitus, hipertensi, dan sistem imun rendah. Lansia yang akan melaksanakan isoman juga tidak diperbolehkan tinggal satu rumah dengan wanita hamil dan memiliki penyakit komorbis.


Apabila, di dalam satu rumah ada wanita hamil atau orang lain yang memiliki penyakit komorbid, Anastasia menganjurkan untuk tidak melaksanakan isoman. Maka dari itu, pendamping lansia yang melaksanakan isoman harus betul-betul dalam kondisi sehat dan tidak mengalami infeksi akut.

Anastasia menerangkan bahwa pendamping atau caregiver harus berusia di bawah 60 tahun, serta melakukan perawatan dengan menerapkan protokol kesehatan hingga menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian mereka yang menjadi pendamping juga harus menemani pasien selama 24 jam, tidak boleh bolak balik dari rumah lansia karena risiko penularan tinggi.

Lebih lanjut, Anastasia menganjurkan bagi pendamping untuk melakukan tes swab PCR atau antigen COVID-19 minimal dua hari sebelum mendampingi lansia. Kemudian lima hari setelah lansia sembuh, juga dianjurkan untuk melakukan tes swab kembali atau karantina selama 14 hari.

Anastasia menerangkan kondisi rumah yang dijadikan sebagai isoman juga harus diperhatikan. Kamar mandi dengan anggota keluarga lainnya diharuskan terpisah. Kemudian ventilasi kamar harus mencukupi.

Yang tak kalah penting, kata Anastasia yakni sedia termometer dan oxymeter. Ia menyarankan agar lokasi isoman tidak jauh dari fasilitas kesehatan (faskes).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait