'Surat Sakti' STRP Tak Lagi Berlaku dan Diganti PeduliLindungi Mulai Hari Ini
Nasional

STRP sebelumnya menjadi salah satu persyaratan bagi sejumlah pelaku perjalanan di tengah PPKM. Namun kini penggunaan STRP sudah tak lagi berlaku dan digantikan PeduliLindungi.

WowKeren - Salah satu berkas yang wajib dimiliki di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan "surat sakti" ini, masyarakat bisa melakukan perjalanan selama pandemi COVID-19.

Namun per Selasa (7/9) hari ini, STRP sudah tak lagi berlaku dan digantikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Regulasi ini berlaku untuk semua moda transportasi yang beroperasi di tengah PPKM.

Ketentuan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (6/9). "Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian kutipan isi SE.

Terbitnya SE ini pun otomatis mengubah satu ketentuan terkait perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Yakni soal perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum. Selain itu juga untuk perjalanan rutin dengan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.


Addendum SE ini juga sekaligus menambah ketentuan soal kewajiban setiap pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni mereka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Setiap operator moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif tes RT-PCR atau swab antigen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga untuk memeriksa status vaksinasi pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in, baik untuk dosis pertama atau dosis lengkap.

Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (7/9) sampai waktu yang ditentukan kemudian. Kebijakan juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sendiri memang sangat luas cakupannya di tengah PPKM seperti saat ini. Semakin banyak pula kegiatan yang mewajibkan pelakunya menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk, seperti untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Dengan tingkat akses yang tinggi, pemerintah pun menjamin keamanan data pengguna PeduliLindungi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait