Rocky Gerung Disomasi Sentul City dan Diminta Kosongkan-Bongkar Rumah
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Total ada dua surat somasi yang dikirimkan secara terpisah oleh Sentul City kepada Rocky Gerung. Surat somasi tersebut dikirimkan pada 28 Juli 2021 dan 6 Agustus 2021.

WowKeren - PT Sentul City Tbk melayangkan somasi kepada aktivis Rocky Gerung. Sentul City mengancam akan merobohkan rumah Rocky Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, jika tidak segera dikosongkan dan dibongkar.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," ungkap Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky, dilansir Tempo pada Kamis (9/9).

Total ada dua surat somasi yang dikirimkan secara terpisah oleh Sentul City. Surat somasi tersebut dikirimkan pada 28 Juli 2021 dan 6 Agustus 2021.

Haris mengungkapkan tiga poin surat somasi Sentul City tersebut. Yang pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa mereka adalah pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Baru tersebut. Sentul City telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Yang kedua, Sentul City menyatakan akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana apabila Rocky memasuki wilayah tersebut. Mereka mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Sedangkan yang ketiga, Sentul City mengancam akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila Rocky tak segera mengosongkan rumahnya.

Menurut Haris, Rocky telah membeli tanah tersebut pada tahun 2009 lalu. Haris mengungkapkan bahwa penguasa tanah fisik sebelumnya telah mengantongi surat garapan.

Oleh sebab itu, Haris menyebut pihak lain tak dapat mengklaim kepemilikan tanah tersebut secara sepihak. Pasalnya, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," ujarnya. "Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan."

Badan Pertanahan Negara (BPN) lantas menilai polemik lahan ini harus diselesaikan oleh pihak pengadilan. Sentul City yang memiliki sertifikat dinilai tak bisa langsung main bongkar rumah di lahan yang dikuasai fisik.

"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," ungkap jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, kepada detikcom.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait