KPK Desak Seluruh Pejabat Negara Untuk Segera Serahkan LHKPN: Pandemi Bukan Alasan
Nasional

KPK mendesak para pejabat untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini penting untuk dipenuhi mengingat sebagai upaya pencegahan korupsi.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak dan mengultimatum para pejabat yang hingga saat ini belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu meminta agar para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaan agar segera memenuhi kewajibannya," terang Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ipi Maryati kepada Medcom.id, Jumat (10/9).

Ipi menegaskan bahwa menyerahkan LHKPN bagi pejabat negara merupakan hal wajib untuk dilaksanakan. Pelaporan itu penting dilakukan setiap tahung dengan tujuan untuk mencegah korupsi. LHKPN disebut sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sebab mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari para pejabat.

Sementara itu, Ipi mengimbau para pejabat untuk tidak asal dalam mengisi LHKPN, dan harus diisi dengan jujur sesuai keadaan. "Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur, dan lengkap," imbuhnya.


Di sisi lain, Ipi mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 bukan alasan lupa bagi pejabat untuk tak menyerahkan LHKPN. Hal ini lantaran pengisian LHKPN dilakukan secara daring. Pengisian secara daring ini telah berlangsung sejak 2017 silam.

Ipi menjelaskan bahwa pengisian LHKPN bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga mengisi LHKPN saat ini tidak lagi perlu dilakukan secara tatap muka. "Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," papar Ipi.

Banyaknya pejabat yang belum menyerahkan LHKPN , khususnya pejabat baru, kata Ipi, KPK siap membantu mereka saat hendak mengisinya. Selain itu, KPK juga menyadari terkait kendala yang dihadapi, khususnya yang berlatar belakang swasta.

Maka dari itu, Ipi menerangkan bahwa KPK membentuk tim khusus untuk membantu para pejabat baru itu dalam hal mengisi LHKPN secara daring. "KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan permintaan," pungkas Ipi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait