Ketua KPI Beber Alasan Hingga Syarat Diperbolehkannya Pernikahan Artis Tayang di TV
Instagram/agung_suprio
TV

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio membeberkan alasan hingga syarat yang harus dilakukan untuk diperbolehkannya acara pernikahan artis tayang di televisi.

WowKeren - Belum lama ini Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio hadir sebagai bintang tamu di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier. Pada kesempatan tersebut, Agung menjelaskan soal alasan diperbolehkannya pernikahan artis tayang di TV.

Agung menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran. Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang.

Namun tak lupa pihaknya berupaya untuk menjaga budaya Indonesia. "Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung. Kendati demikian, belakangan ini pernikahan artis diperbolehkan ayang di stasiun televisi.

Meski begitu, pihak KPI memiliki syarat hingga batasan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin atau pun pihak stasiun televisi yang akan menyiarkan acara pernikahan tersebut. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara.


"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung. Pada kesempatan itu Agung lantas memberikan contoh saat pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan di televisi.

Yang mana sebelum acara, pihak KPI ikut serta meeting bersama dengan wedding organizer dan pihak stasiun televisi. Pada kesempatan tersebut KPI kemudian memberikan saran dan masukan agar ada unsur budaya dimasukan dalam acara.

Sehingga akhirnya Atta dan Aurel menerapkan adat Jawa dan Padang pada pesta pernikahannya. "(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," pungkas Agung.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel